http://jurnal.mifandimandiri.com/index.php/husobud/issue/feedJurnal Kajian Hukum dan Sosial Budaya2026-04-13T04:43:03+00:00Open Journal Systems<p>Jurnal Kajian Hukum dan Sosial Budaya (JKHSB) adalah jurnal ilmiah yang memfokuskan diri pada publikasi hasil penelitian, kajian teoretis, dan analisis kritis terkait isu-isu hukum, sosial, dan kebudayaan dalam berbagai konteks. Jurnal ini menjadi wadah bagi para akademisi, peneliti, praktisi, dan mahasiswa untuk mengembangkan wacana ilmiah yang relevan dengan dinamika masyarakat kontemporer. Jurnal ini mempublikasikan artikel keilmuan yang mengkaji perkembangan sistem hukum, praktik keadilan sosial, perubahan sosial budaya, interaksi antar kelompok masyarakat, hingga persoalan hak asasi manusia dan kebijakan publik. Keberagaman pendekatan, mulai dari studi normatif, empiris, socio-legal research, hingga kajian interdisipliner, sangat diapresiasi untuk memperkaya perspektif ilmiah.</p>http://jurnal.mifandimandiri.com/index.php/husobud/article/view/645Rekonstruksi Pendidikan Hukum Indonesia: Etika, Profesionalisme, dan Integritas di Era Transformasi Digital2025-12-06T11:53:12+00:00Arsih Zul Adha2205040124@student.umrah.ac.idNazila Shahriza2205040030@student.umrah.ac.id<p>Penelitian ini mengeksplorasi situasi pendidikan hukum di Indonesia yang menghadapi tantangan terkait etika dan profesionalisme. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menemukan penyebab utama dari krisis tersebut dan mengembangkan model rekonstruksi pendidikan hukum yang ideal sebagai dasar untuk membangun integritas generasi hukum di masa depan. Metode yang diterapkan adalah kualitatif dengan pendekatan kajian literatur sistematis. Data diperoleh dari berbagai sumber akademik, jurnal, dan laporan yang relevan, lalu dianalisis dengan pendekatan deskriptif-analitis untuk menyusun kerangka konseptual yang menyeluruh. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa krisis dalam etika dan profesionalisme disebabkan oleh perpaduan faktor internal, seperti dominasi pendekatan legal- positivistik dan kurangnya pengawasan, serta faktor eksternal, yang meliputi tekanan ekonomi dan budaya yang permisif. Untuk menangani masalah ini, penelitian ini mengusulkan sebuah model rekonstruksi yang mengalihkan perhatian dari sekadar pengetahuan doktrinal menuju pembentukan karakter. Model ini mencakup perbaikan kurikulum, penggunaan teknologi sebagai pendorong, dan peningkatan kerjasama dari berbagai pihak. Dapat disimpulkan bahwa pengembangan pendidikan hukum yang menyeluruh, mampu beradaptasi dengan perubahan sosial, dan mengutamakan integritas adalah langkah penting untuk mencetak lulusan yang tidak hanya pintar secara intelektual tetapi juga memiliki kekuatan moral dan etika<em>.</em></p>2025-12-06T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 Jurnal Kajian Hukum dan Sosial Budayahttp://jurnal.mifandimandiri.com/index.php/husobud/article/view/888Pengaruh Media Sosial terhadap Radikalisme di Kalangan Gen Z: Studi Kasus di Pekanbaru2026-01-25T12:11:50+00:00Alfatia Karisma Maharanialfatiamaharani@gmail.comMiftahus Sholihahmiftahusshalihah01@gmail.comNajwa Rahmadinanajwarahmadina55@gmail.comZaidan Albanizaidanalbani123@gmail.comFajar Bintang Ramadhanfjrbintang22@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penggunaan media sosial terhadap kecenderungan paham radikalisme di kalangan Generasi Z (Gen Z) di Kota Pekanbaru. Sebagai kelompok <em>digital native</em>, Gen Z memiliki intensitas akses informasi yang tinggi, namun seringkali rentan terhadap paparan konten propaganda ekstremis yang tersebar di platform digital. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif dengan pendekatan survei. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang disebarkan kepada responden berusia 13-28 tahun di berbagai institusi pendidikan dan komunitas di Pekanbaru.</p>2025-12-30T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 Jurnal Kajian Hukum dan Sosial Budayahttp://jurnal.mifandimandiri.com/index.php/husobud/article/view/1014Gap dan Layanan Transformasi Implementasi E–SIM dalam Meningkatkan Kemudahan Masyarakat2026-04-13T04:43:03+00:00Marcel Hebi Anugrahmarcelanugrahpribadi@gmail.com<p>Kepengurusan SIM atau Surat izin Mengemudi merupakan tindakan administrtatif yang dilakukan oleh pengendara bermotor supaya mendapat surat izin dalam mengemudi yang kemudian dapat digunakan secara resmi dalam hal mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Dalam kaitannya untuk melakukan kepengurusan SIM dibutuhkan waktu dan prosedur yang khusus untuk dapat mendaftar dan memiliki SIM tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk mengendalikan tingkat kecelakaan di jalan raya sebab banyaknya pelanggaran lalu lintas disebabkan kurang terampilnya para pengendara dalam mengendarai kendaraan karena tidak ada legalitas dalam mengendarai kendaraan tersebut. Dalam mendapatkan SIM harus ada beberapa rangkaian pendaftaran tes dan pendaftarannya yang dapat mengukur keahlian dan keterampilan pengendara dalam mengendarai kendaraan dengan baik dengan kepengurusan yang lebih mudah menggunakan cara digitalisasi<em>.</em></p>2025-12-30T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 Jurnal Kajian Hukum dan Sosial Budaya