Jurnal Kajian Hukum dan Sosial Budaya http://jurnal.mifandimandiri.com/index.php/husobud <p>Jurnal Kajian Hukum dan Sosial Budaya (JKHSB) adalah jurnal ilmiah yang memfokuskan diri pada publikasi hasil penelitian, kajian teoretis, dan analisis kritis terkait isu-isu hukum, sosial, dan kebudayaan dalam berbagai konteks. Jurnal ini menjadi wadah bagi para akademisi, peneliti, praktisi, dan mahasiswa untuk mengembangkan wacana ilmiah yang relevan dengan dinamika masyarakat kontemporer. Jurnal ini mempublikasikan artikel keilmuan yang mengkaji perkembangan sistem hukum, praktik keadilan sosial, perubahan sosial budaya, interaksi antar kelompok masyarakat, hingga persoalan hak asasi manusia dan kebijakan publik. Keberagaman pendekatan, mulai dari studi normatif, empiris, socio-legal research, hingga kajian interdisipliner, sangat diapresiasi untuk memperkaya perspektif ilmiah.</p> en-US Jurnal Kajian Hukum dan Sosial Budaya Rekonstruksi Pendidikan Hukum Indonesia: Etika, Profesionalisme, dan Integritas di Era Transformasi Digital http://jurnal.mifandimandiri.com/index.php/husobud/article/view/645 <p>Penelitian ini mengeksplorasi situasi pendidikan hukum di Indonesia yang menghadapi tantangan terkait etika dan profesionalisme. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menemukan penyebab utama dari krisis tersebut dan mengembangkan model rekonstruksi pendidikan hukum yang ideal sebagai dasar untuk membangun integritas generasi hukum di masa depan. Metode yang diterapkan adalah kualitatif dengan pendekatan kajian literatur sistematis. Data diperoleh dari berbagai sumber akademik, jurnal, dan laporan yang relevan, lalu dianalisis dengan pendekatan deskriptif-analitis untuk menyusun kerangka konseptual yang menyeluruh. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa krisis dalam etika dan profesionalisme disebabkan oleh perpaduan faktor internal, seperti dominasi pendekatan legal- positivistik dan kurangnya pengawasan, serta faktor eksternal, yang meliputi tekanan ekonomi dan budaya yang permisif. Untuk menangani masalah ini, penelitian ini mengusulkan sebuah model rekonstruksi yang mengalihkan perhatian dari sekadar pengetahuan doktrinal menuju pembentukan karakter. Model ini mencakup perbaikan kurikulum, penggunaan teknologi sebagai pendorong, dan peningkatan kerjasama dari berbagai pihak. Dapat disimpulkan bahwa pengembangan pendidikan hukum yang menyeluruh, mampu beradaptasi dengan perubahan sosial, dan mengutamakan integritas adalah langkah penting untuk mencetak lulusan yang tidak hanya pintar secara intelektual tetapi juga memiliki kekuatan moral dan etika<em>.</em></p> Arsih Zul Adha Nazila Shahriza Copyright (c) 2025 Jurnal Kajian Hukum dan Sosial Budaya 2025-12-06 2025-12-06 1 01 01 07