Pemberdayaan Warga Binaan Rumah Tahanan Kelas IIB Unaaha Dalam Pemenuhan Hak-Hak Tahanan
Keywords:
Rumah Tahanan, Narapidanan, Tahanan, Hak Warga BinaanAbstract
Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, tahanan adalah individu yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa maupun terpidana dan ditempatkan dalam rumah tahanan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Penting untuk dipahami bahwa penahanan adalah pembatasan hak kebebasan fisik seseorang, bukan penghilangan terhadap hak-hak lainnya sebagai manusia. Oleh karena itu, tahanan tetap memiliki hak-hak fundamental yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara. Sayangnya, dalam praktiknya, masih sering dijumpai kasus-kasus di mana para tahanan tidak mendapatkan pemenuhan hak-haknya secara optimal. Berbagai laporan dari lembaga pemantau HAM menunjukkan bahwa di sejumlah rumah tahanan terjadi pelanggaran hak tahanan, seperti overstay (penahanan melebihi waktu yang ditentukan), kekerasan fisik dan psikis, keterbatasan akses bantuan hukum, hingga kondisi fasilitas yang tidak layak huni. Salah satu penyebab mendasar dari kondisi ini adalah minimnya pemahaman hukum yang dimiliki oleh para tahanan mengenai hak-hak mereka selama proses hukum berlangsung. Melalui kegiatan Program Kemitraan Masyarakat Internal Universitas Halu Oleo yang berjudul “Pemberdayaan Warga Binaan Rumah Tahanan Kelas IIB Unaaha dalam Pemenuhan Hak-Hak Tahanan“ bekerjas sama dengan Rumah Tahanan Kelas IIB Unaaha kabupaten Konawe melaksanakan pengabdian hukum dalam rangka memastikan tahanan mengetahui dan menyadari hak-hak yang seharusnya wargaa binaan dapatkan hingga memberikan rekomendasi praktis kepada pihak pengelola Rutan terkait strategi pemenuhan hak-hak tahanan agar lebih optimal sesuai prinsip hak asasi manusia.





