Sosialisasi Peraturan Desa: Papan Informasi Publik Untuk Perlindungan Burung Air Bermigrasi di Kabupaten Batu Bara
Keywords:
Burung Air Bermigrasi, Jalur Terbang Asia Timur–Australasia, Konservasi Berbasis Masyarakat, Komunikasi Kebijakan, Lahan Basah PesisirAbstract
Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan burung air bermigrasi dan burung air penetap telah disahkan di lima desa pesisir Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Namun, implementasi sosialisasi kebijakan tersebut masih menghadapi kendala berupa rendahnya diseminasi informasi dan kesadaran masyarakat. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memperkuat implementasi Perdes melalui pembuatan dan pemasangan papan informasi sebagai instrumen komunikasi publik dan pencegahan konservasi. Program pemasangan lima papan informasi dilaksanakan di Desa Perupuk, Gambus Laut, Lalang, Pematang Nibung, dan Durian melalui empat tahapan: persiapan, produksi, pemasangan, dan sosialisasi. Hasil kegiatan berupa pemasangan papan informasi di lokasi strategis yang memuat dasar hukum, jenis burung dilindungi, dan pesan konservasi. Intervensi ini meningkatkan kesadaran masyarakat, memperkuat rasa kepemilikan lokal, dan meningkatkan visibilitas regulasi konservasi di ruang publik. Model ini berpotensi direplikasi untuk memperkuat tata kelola keanekaragaman hayati berbasis desa pada ekosistem lahan basah pesisir di Jalur Terbang Asia Timur–Australasia





