Pemberdayaan Kelompok Tani melalui Edukasi Penyelesaian Sengketa Lahan untuk Meningkatkan Literasi Hukum Masyarakat di Desa Sidoharjo, Kabupaten Klaten
Keywords:
Literasi Hukum, Kelompok Tani, Pemberdayaan Masyarakat, Penyelesaian Sengketa, Sengketa Lahan PertanianAbstract
Sengketa lahan pertanian masih menjadi salah satu permasalahan yang sering terjadi di masyarakat pedesaan akibat rendahnya literasi hukum, lemahnya administrasi pertanahan, serta terbatasnya pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa. Kondisi ini berpotensi memicu konflik agraria yang berdampak pada produktivitas pertanian dan keharmonisan sosial masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui pemberdayaan Kelompok Tani Ngudi Makmur di Kabupaten Klaten dalam edukasi penyelesaian sengketa lahan pertanian. Metode yang digunakan adalah pendekatan edukatif-partisipatif melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, analisis studi kasus, dan sesi tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta mengalami peningkatan pemahaman mengenai hak atas tanah, pentingnya sertifikasi tanah, mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi, serta peran kelompok tani sebagai media edukasi hukum dan musyawarah dalam mencegah konflik agraria. Pendekatan partisipatif juga meningkatkan keterlibatan peserta dalam proses pembelajaran sehingga materi lebih mudah dipahami dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pemberdayaan kelompok tani merupakan strategi yang efektif dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat serta mendukung terciptanya kepastian hukum dan penyelesaian sengketa lahan pertanian secara damai di tingkat desa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JANNAH: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





