Peningkatan Literasi Hukum Mengenai Transformasi Due Process of Law melalui Sosialisasi KUHAP Baru bagi Akademisi dan Praktisi Hukum
DOI:
https://doi.org/10.63401/berbakti.v2i05.1185Keywords:
KUHAP Baru, Due Process of Law, Peradilan Pidana, Literasi Hukum, AkademisiAbstract
Perubahan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) memerlukan peningkatan pemahaman akademisi dan praktisi hukum mengenai prinsip due process of law serta substansi pembaruannya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi hukum peserta melalui webinar nasional bertema Transformasi Due Process of Law melalui Sosialisasi KUHAP Baru bagi Akademisi dan Praktisi Hukum. Metode pelaksanaan meliputi penyampaian materi, diskusi interaktif, serta evaluasi menggunakan instrumen pre-test, post-test, dan kuesioner kepuasan peserta. Materi yang dibahas mencakup perlindungan hak tersangka, penguatan peran advokat, restorative justice, plea bargaining, perluasan objek praperadilan, dan alat bukti elektronik. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan rata-rata pemahaman peserta dari 53,4% menjadi 88,0% atau meningkat 34,6 poin persentase. Tingkat kepuasan peserta juga mencapai skor rata-rata 4,39 dari skala 5. Kegiatan ini efektif sebagai sarana diseminasi dan penguatan pemahaman implementasi KUHAP Baru di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kurniawan Tri Wibowo, Happy Sunaryanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





