Naskah Tanpa Kejelasan

Penulis yang telah mengirimkan naskah dan sudah melewati proses review, serta hasil dari review sudah disampaikan oleh editor kepada penulis. Namun, tidak ada respon (tanggapan) dari penulis untuk diperbaiki naskah tersebut dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan, sehingga naskah tersebut masih dalam status aktif di sistem online Jurnal Kajian Hukum dan Sosial Budaya. Dikarenakan hal tersebut, editor dan reviewer telah melakukan pekerjaan sia-sia (pemborosan tenaga dan waktu).

Terhadap penulis yang demikian, maka penulis akan masuk dalam daftar hitam (black list) untuk publikasi pada Jurnal Kajian Hukum dan Sosial Budaya. Bahkan naskah sebelumnya yang sudah pernah diterbitkan akan dihapus dalam Jurnal Kajian Hukum dan Sosial Budaya. Di dalam daftar hitam akan ditulis nama lengkap penulis, email semua penulis, dan afiliasi dari penulis.